Dari perkembangan negara sejak era orde lama hingga reformasi Pancasila tetap bertahan dan dapat menyesuaikan perkembangan zaman menurut saya tidak perlu dikembalikan ke bentuk semula (versi piagam jakarta). Karena menurut saya Pancasila versi resmi sekarang ini sudah terbukti dapat diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia menjadi pondasi dan landasan berperilaku dalam keseharian ditambah lagi sifat dasar negara itu sudah fix / tetap dan tidak dapat diubah lagi.
Pembahasan
Pancasila versi semula yang dimaksud diatas adalah yaitu Pancasila yang sila pertamanya berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya." sedangkan versi resmi sekarang ini sila pertamanya berbunyi "Ketuhanan yan Maha Esa".
Pada keduanya memang terdapat nilai-nilai ketuhanan , akan tetapi apabila diubah menjadi versi semula akan memunculkan beberapa masalah baru yang besar misalnya protes dari agama lain yang bisa menyebabkan konflik besar (seperti ancaman dari golongan timur yang memisahkan diri pada awal kemerdekaan dulu) dan itu bisa kita hindari dengan tidak merubahnya toh inti silanya masih menekankan nilai ketuhanan. Oleh karena itu menurut saya pribadi tidak perlu mengembalikan pada bentuk semula.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang Pancasila sebagai dasar negara https://brainly.co.id/tugas/327495
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
[answer.2.content]